Jumat, 16 Desember 2011

contoh surat gugatan harta bersama

JAWABAN SURAT GUGATAN HARTA BERSAMA
Hal       :Jawaban
Banda Aceh, 11 Juni 2010
Kepada Yth :
Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Di-
Banda Aceh

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Saya yang bertandatangan di bawah ini sebagai berikut :
Nama                          :
Umur                           :
Pekerjaan                    :
Alamat                                    :


Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”

MELAWAN
Nama                          :
Umur                           :
Pekerjaan                    :
Alamat                                    :

Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”

Dengan ini menyatakan bahwa apa yang tercantum dalam gugatan penggugat tertanggal 16 Mei 2010, tergugat menjelaska sebagai berikut :
1.      Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri yang sah yang menikah sesuai Syari’at Islam sebagaimana disebutkan dan benar pula antara kami telah bercerai secara resmi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tanggal 8 Agustus 2009.
2.      Bahwa antara Tergugat dan Penggugat benar telah bergaul sebagai layaknya suami istri dan memiliki 2 orang anak.
3.      Bahwa harta-harta yang kami peroleh selama dalam perkawinan sebagai tercantum dalam gugatan penggugat poin 1 s/d 3 tidak benar sebagai harta bersama secara keseluruhan. Oleh karena harta poin satu unit berupa rumah beserta tanah seluas 400 yang terletak di daerah Lampulo merupakan rumah dan tanah yang dihibahkan oleh ayah Tergugat kepada Tergugat setelah pernikahan.
4.      Sedangkan harta-harta sebagai mana tersebut dalam gugatan Penggugat selain yang telah saya sebutkan di atas adalah benar sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan keputusan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian dan menolak selebihnya.
2.      Menetapkan harta-harta bersama sebagaimana terurai di atas dan membagikannya antara penggugat debgan tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.      Menghukum penggugat untuk menyerahkan bahagian tergugat dalam keadaan bebas dari hukum manapun.
4.      Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
5.      Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas terkabulnya permohonan Tergugat ucapkan Terima Kasih.

Wassalam,
Banda Aceh, 11 Juni 2010
Hormat Tergugat
t.t.d
...........................
(nama orang)

1 komentar: